Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan dirinya tidak memahami maksud Komisi VI DPR-RI mengusulkan interpelasi terkait Keputusan Menteri BUMN No. 236/MBU/2011.
"Sebenarnya saya tidak paham maksud usulan interpelasi itu. Bukankah rapat kerja BUMN dengan Komisi VI DPR periode Maret 2012 sudah disepakati jalan tengah, memperbaiki SK No.236 itu," kata Dahlan dalam siaran pers di Jakarta, Rabu sore.Dahlan menanggapi hal itu terkait dengan semakin kencangnya wacana bahwa DPR akan menggunakan hak interpelasi terkait SK No. 236/2011 itu.
"Saya sendiri waktu itu sebenarnya memilih menawarkan untuk minta fatwa hukum saja ke Mahkamah Agung, karena saya berpendapat tidak bisa satu pihak pun memvonis SK itu melanggar hukum," ujar Dahlan.
Mantan Direktur Utama PT PLN ini menjelaskan bahwa beberapa anggota DPR memang ngotot berpendapat bahwa itu melanggar hukum.
"Sementara kami ngotot bahwa hal itu sama sekali tidak melanggar hukum," ujarnya.
Sebenarnya jalan yang paling fair ditambahkan Dahlan, adalah minta fatwa Mahkamah Agung.
"Tapi saya juga menyadari bahwa DPR itu proses politik. Dalam proses politik tidak boleh ada menang-menangan," katanya.
Dahlan berpendapat bahwa dalam proses politik kompromi tetap lebih baik sepanjang tidak mengorbankan prinsip.
"Karena itu akhirnya saya menyetujui waktu itu untuk melakukan penyempurnaan SK 236. Yang penting substansi yang dimaksudkan SK 236 itu tetap bisa dijalankan," ujar Dahlan.
Dijelaskan bahwa penyempurnaan tersebut akan lebih bermanfaat dibanding harus ke MA.
"Ini juga untuk menunjukkan bahwa saya bukanlah orang yang ingin menang sendiri," katanya.
Karena itu diutarakan Dahlan, bahwa tim Kementerian BUMN setelah raker itu langsung melakukan perbaikan SK tersebut yang akhirnya melahirkan tiga SK baru yang ditandatangani pada 12 April 2012.
Ketiga SK tersebut yaitu Kepmen No 164 berisikan Pedoman Penetapan Kewenangan Menteri kepada Dewan Komisaris dan Direksi.
Selanjutnya Kepmen No 165 tentang Pedoman Penetapan Kewenangan Menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi, sedangkan Kepmen No 166 mengatur Penetapan Kewenangan Menteri kepada Pejabat BUMN Eselon I.
Dahlan memastikan bahwa aturan yang dikeluarkan Kementerian BUMN tersebut untuk mencegah penjualan aset BUMN karena diatur dan pengalihan aset tersebut tidak dilakukan sembarangan.
"Intinya penyempurnaan itu tidak mengubah substansi keinginan untuk menyederhanakan prosedur birokrasi karena teman-teman DPR juga memberikan apresiasi terhadap perlunya penyederhaan birokrasi dan lebih ditonjolkannya aksi-aksi korporasi di BUMN," ujarnya. (ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar